Loading

Syarat Mencari Akte Kelahiran Anak

Berikut ini saya berbagi pengalaman mencari akte kelahiran sang buah hati.
waktu bayi lahir di bidan atau dirumah sakit pasti dibuatka surat kelahiran yang mencatumkan nama orang tua bayi, berat badan, panjang badan, linkar kepala dan proses kelahiran.(kalau di dukun ga ada kayaknya). itu jangan di buang karena berfungsi sebagai salah satu syarat yang di bawa untuk mencari akte kelahiran anak.berikut syarat-syarat yang lain dan alur proses mencari akte kelahiran buah hati:
1. Pertama datang ke pak RT dan RW mencari pengantar untuk dibawa ke kantor kelurahan atau desa.
2. Waktu berangkat ke Kelurahan jangan lupa bawa berkas berkas berikut:
- FC dan Asli KTP suami istri yang sudah diganti statusnya menjadi kawin bila belum ganti status buat KTP baru lagi
- FC dan Asli Kartu Keluarga (KK). disini sekalian membuat KK baru yang mencantumkan anak kita yang baru lahir
- Surat Kelahiran dari bidan atau rumah sakit
- pengantar dari pak RT
3. Waktu sampai di kelurahan kita akan mengisi form permohonan KK untuk membuat KK baru.
-di beri surat kelahiran yang di keluarkan kepala desa dan surat pengantar untuk di bawa ke kecamatan
4. Berangkat deh ke kecamatan.sampai di kecamatan mintalah stempel sama tanda tangan pak camat pada form permohonan KK dan surat pengantar dari kelurahan. Next berikan form permohonan KK kepada petugas pelayanan KTP dan KK. biasanya suruh bayar Rp 5000 untuk biaya pembuatan dan diberi kuitansi untuk mengambil KK.paling lama 2 minggu
5.Setelah KK jadi, kita meluncur ke kantor catatan sipil. jangan lupa membawa syarat syarat berikut:
- Foto Copy KK dan KTP yang dilegalisir
- Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA setempat
- Surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangani pak camat
- Surat kelahiran dari bidan
- surat kelahiran dari kepala desa / lurah
jangan sampai ada yang tertinggal kalau tidak mau berkas kita dikembalikan lagi
- Mintalah formulir pendaftaran pembuatan akta kepada petugas di loket pembuatan akta kelahiran. jika bayi kurang dari 60 hari kerja akan diberikan formulir warna hijau dan lebih dari 60 hari kerja akan diberikan warna kuning
- isi dengan benar dan teliti formulir tersebut, jika salah akan dikembalikan lagi berkas kita.
- setelah terisi dengan benar, serahkan kepada petugas bersama semua dokumen tersebut.
- untung orang Tua yang tidak bisa datang sendiri atau diwakilakan, jangan lupa mebawa surat kuasa yang bermaterai 6000
- Selanjutnya jika semua berkas lengkap, petugas akan memberikan kita nota untuk pengambilan akta, paling lama 14 hari kerja jadi.
- Untuk pembuatan akta kelahiran sampai akhir tahun 2011 ini dinyatakan tidak bayar sepeserpun alias gratis.


demikian pengalaman saya dalam membuat akta untuk anak saya jika ada yang salah saya mohon maaf dan koreksinya.
ini dilain daerah berbeda beda aturannya karena ada otonomi daerah.
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

0 komentar:

Categories

Cari